Meneguhkan Fatwa-fatwa MUI

Oleh: Prof. Dr. H. Moh. Baharun, M.H.
Ketua Komisi Hukum MUI Pusat/ Rektor UNAS PASIM Bandung

Tulisan ini merupakan apresiasi saya atas artikel KH Dr (HC) Ma'ruf Amin, ketua harian MUI Pusat (Republika, 08/11/12), khususnya mengenai fatwa MUI Jatim. Ada beberapa catatan sehubungan itu. Pertama, MUI Jatim yang merupakan kepanjangan tangan MUI Pusat di daerah menerbitkan fatwa yang berpijak pada fatwa (1984) dan fatwa (2007) guna memberi petunjuk tegas soal aliran sesat, sebagai kewajiban untuk meneguhkan fatwa MUI cabang berdasarkan permintaan umat yang resah karena ajaran aliran yang sesat disebarkan seperti di Sampang.

Kedua, justru adanya fatwa inilah maka ketegangan bisa berkurang eskalasinya karena ada kepastian. Bandingkan dengan ketegangan antara Muslim Sunnah dan Syiah yang terjadi di Irak, Pakistan, Afghanistan, dan Suriah, yang entah sudah merenggut berapa ribu nyawa manusia secara sia-sia.


Baca artikel  selengkapnya di KESESATAN SYIAH  tafhadol

Ketiga, terbitnya fatwa MUI Jawa Timur (yang didukung oleh NU dan Muhammadiyah serta elemen masyarakat) itu merupakan dukungan penting dalam rangka mengawal dan melindungi akidah umat dari ancaman penistaan keyakinan. Mungkin jejak (fatwa MUI Jatim) ini akan diikuti MUI daerah lain dalam rangka otonomi. Hal ini sesuai harapan MUI sendiri agar MUI daerah bisa menyelesaikan urusan daerahnya.

Keempat, adanya fenomena diskualifikasi terhadap para sahabat dan istri Nabi Muhammad SAW oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pengikut `ahlul bait' (menurut versi mereka) belakangan ini, ternyata menimbulkan masalah sosial dan ancaman keamanan. Ulama yang memiliki domain untuk memberikan fatwa kepada umatnya, merespons dengan kepastian hukum atas munculnya keresahan di masyarakat. 

Kelima, biasanya pihak yang keberatan dengan fatwa ulama ini membawa- bawa Deklarasi Amman (2005) sebagai dalil. Perlu dijelaskan bahwa Deklarasi Amman (dan juga deklarasi Makkah ataupun deklarasi Bogor sebagaimana yang disebut) itu bukanlah kesepakatan pembenar untuk memberikan persetujuan terhadap tahrif (Alquran) dan takfir (para Sahabat dan istri Nabi). 

Keenam, Deklarasi Amman harus dipahami sebagai sikap bijak para ulama dunia (yang berusaha untuk menyadarkan dan menyatukan kembali umat). Mereka mengimpikan persatuan yang hakiki, teriring harapan kembali ke jalan yang benar. Mereka menggunakan kaidah hukum "Al-Islamu yahkum bizawahir, wallahu ya'lamu aara'ir" (Islam itu menghukumi secara lahiriah, sedangkan Allah Maha Mengetahui yang tersembunyi secara batiniah). 

Ketujuh, walaupun misalnya suatu kelompok itu, dengan nama yang paling baik sekalipun, ternyata berlaku ekstrem (ghuluw) dan mengalami anomali, bisa ikut dalam Deklarasi Amman secara aman dengan sikap taqiyah. Selama `berakting' itu mereka dapat dianggap `baik-baik saja'. Tetapi, sudah pasti para ulama yang kredibel tidak dengan sendirinya membenarkan keyakinan tahrif dan takfir yang menjadi kebiasaan aliran tertentu itu sampai sekarang, meskipun nama alirannya dicantumkan dalam deklarasi dan sering kemudian dijadikan sebagai argumentasi pembenar. 

Kedelapan, cermati isi deklarasi, yang ternyata hanya mensyaratkan persaudaraan dalam dua kalimat syahadat. Kaum Syiah Rafidhah, misalnya, (termasuk sebagian yang berkembang di Indonesia seperti dirasakan) meyakini tiga kalimat syahadat. Simak azan yang dikumandangkan mereka, Ali masuk dalam satu kesatuan syahadat itu, hingga jadi tiga kalimat syahadat, baca pernyataan mereka (Iklan Republika oleh Yayasan MIB, 9 Februari 2012, hal 2). 

Kesembilan, bisa saja kita melakukan pendekatan dengan Syiah Rafidhah seberapa kali kita mau untuk membuat deklarasi. Pertanyaannya, apakah Syiah sudah berubah dan kembali ke khitah: Alquran dan Sunnah As Shahihah?
Apakah mereka tidak menjadikan kita sebagai korban isu ukhuwah? 

Kesepuluh, para penanda tangan di Amman segera cuci-tangan jika Syiah Rafidhah yang tadinya saat deklarasi menunjukkan sikap `ukhuwwah', namun pascadeklarasi tetap saja melakukan kebiasaan menista ahlussunnah. Salah satu penanda tangan dari Yaman, misalnya, Habib Umar bin Hafidz, tatkala menyaksikan ada seorang Ayatullah (Yasir Alhabit) melaknat `Aisyah istri Rasulullah, langsung mengatakan bahwa mazhab yang mentradisikan penistaan sahabat Nabi adalah mazhab iblis.

Kesebelas, berdasarkan pernyataan ini, dengan dalih apa pun sudah pasti semua ulama tidak akan merestui Syiah Rafidhah (atau yang mungkin mengklaim sebagai Mazhab Ahlul Bait) dengan karakter tetap melakukan pelecehan dan penistaan terhadap para pembesar sahabat dan istri Nabi.

Kedua belas, dengan demikian, fatwa MUI Jawa Timur yang merupakan keinginan mayoritas umat dan diwakili ormas-ormas Islam harus diberlakukan, untuk menghentikan aktivisme aliran yang punya kebiasaan pelaknatan dan menjadi penyebab pembusukan umat serta sumber perpecahan itu. Dalam semangat otonomi, MUI daerah seperti di Jawa Timur ataupun di daerah lain nanti dapat mempertimbangkan sebuah fatwa seperti di Jawa Timur.
Sumber: Opini Harian Nasional Republika, Jum'at 23 Nov 2012
Axact

KESESATAN SYIAH

KESESATAN SYIAH INDONESIA sudah sangat parah, mereka menghancurkan pemikiran umat Islam Ahlul Sunnah melalui kajian kajian mereka dan buku buku mereka dan satu lagi mereka sudah masuk ke jajaran pemerintahan Indonesia, sehingga bisa merubah undang undang menurut kepentingan syiah

Post A Comment:

0 comments: