Kita tidak akan berbicara tentang siapa yang membawa istilah ‘Islam Nusantara’. Namun kita akan mengungkap kandungan yang terdapat dalam Islam Nusantara.
"Karena ide ini sangat berbahaya, bila ada Islam Nusantara, bisa jadi ke depan itu ada Islam Timur Tengah, Islam Asia, dan istilah-istilah baru lainnya yang semakin memecah belah umat,” ungkap Yuana Ryan Tresna, selaku pembicara dalam acaraLiqo Syawal 1436 H yang diselenggarakan oleh HTI Kota Bandung pada (9/8) di Jl. Soekarno-Hatta No.504 Rumah Makan Cibiuk.
Menurutnya, istilah Islam Nusantara yang digelontorkan memang terdengar manis di telinga masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa kandungan dalam istilah ide tersebut yang harus dikritisi.
...seharusnya Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Alamin seharusnya menjadi penghukum adat yang ada bukan adat yang menghukumi Islam
Pertama, ada kesalahan dugaan/asumsi yang menganggap Islam di timur tengah sebagai Islam yang penuh konflik. Karena itu, perlu ada Islam yang bercorak nusantara yang toleran sehingga tidak terjadi lagi konflik. Padahal konflik itu terjadi bukan karena Islamnya, namun karena adanya penjajahan yang terus dipelihara oleh para penjajah sehingga konflik terus terjadi.
"Kedua, agar ‘Islam Transnasional’ tidak masuk ke dalam Indonesia. ‘Islam Transnasional’ dianggap tidak  sesuai dengan kearifan lokal. Padahal kita tahu bahwa Islam bukan berasal dari Indonesia. Melainkan berasal dari Timur Tengah, Arab. Secara prinsip Islam pun transnasional atau menyebar lintas negara, ujarnya.
"Ketigaadanya upaya penyesuaian Islam terhadap adat atau kearifan lokal. Padahal seharusnya Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Alamin seharusnya menjadi penghukum adat yang ada bukan adat yang menghukumi Islam," pungkasnya [syahid/maruf/voa-islam.com] 
Axact

KESESATAN SYIAH

KESESATAN SYIAH INDONESIA sudah sangat parah, mereka menghancurkan pemikiran umat Islam Ahlul Sunnah melalui kajian kajian mereka dan buku buku mereka dan satu lagi mereka sudah masuk ke jajaran pemerintahan Indonesia, sehingga bisa merubah undang undang menurut kepentingan syiah

Post A Comment:

0 comments: