AntiLiberalNews – Yayasan Astan Quds e-Razavi (Astan Qudz al-Ridhawy) merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama Syiah serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan. Sejak lama telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah (sejenis pelacuran yang “halal”). Hal tersebut akhirnya dilegalkan secara resmi oleh para Mullah di lokasi Ziarah Imam Reza itu pada tahun 2010.
Baca artikel selengkapnya di SYIAH INDONESIA tafhadol
Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis berkedok peziarah yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!). Dengan dalih untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ritual ini, pelacuran berbalut agama pun menjadi bagian dari wisata ruhani di Kompleks Ziarah Imam Reza itu. Berikut terjemahan dokumen pengumuman servis mut’ah tersebut yang telah berlaku sejak 2010.
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha Iran) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
Sementara para perempuan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
Sementara para perempuan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya.
Waiyadzubillah. Tidak ada harkat wanita di dalam Syiah. Dimana martabat wanita dan kehormatannya di mata para Mullah? Sungguh Syiah bukan Islam, sebab Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam sangat menghormati dan menghargai kaum wanita.
Red : Adiba Hasan
Sumber: DDI
Sumber: DDI
Post A Comment:
0 comments: