Kapolres mengatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 170 sub 335 Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Para penyerang Perumahan Az Zikra, Sentul, Jawa Barat, saat diperiksa di Mapolres Bogor, Cibinong. (foto: atjehcyber.net)
Baca artikel  selengkapnya di KESESATAN SYIAH  tafhadol

Cibinong (SI Online) – Kepolisian Resor Bogor menetapkan 34 tersangka dalam penyerangan terhadap kepala keamanan di kompleks Perumahan Bukit Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka ada 34 orang, mereka memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemukulan secara bersama-sama kepada satu orang warga Perumahan Bukit Az Zikra yang merupakan kepala keamanan majelis zikir pimpinan Ustaz Arifin Ilham,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo di Bogor, Jumat (13/02) seperti dikutip Antara
Kapolres mengatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 170 sub 335 Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia mengatakan sebelumnya jumlah kelompok orang yang diperiksa terkait penganiayaan terhadap Faisal Karim, Ketua Divisi Keamanan Masjid Az Zikra dan Penegak Disiplin Syariah Majelis Zikir Ustaz Arifin Ilham, adalah 38 orang.
“Dari 38 orang ini yang memenuhi unsur pidana penganiayaan terhadap seseorang secara bersama-sama ada 34 orang,” kata Kapolres.
Menurutnya ke-34 tersangka ini memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemukulan secara bersama-sama terhadap Faisal Karim, dibuktikan dengan luka-luka yang dialami korban, dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti akan disampaikan ke pengadilan nantinya,” katanya.
Terkait adanya desakan dari para ulama dan tokoh Islam dengan adanya penyerangan tersebut, Kapolres mengatakan upaya tersebut sebagai pendorong gerak kepolisian untuk penegakan hukum.
“Kita memandang itu sebagai pendorong gerak kerja kepolisian, bukan sebagai intervensi. Intinya kepolisian bekerja untuk menegakkan hukum, siapa yang melanggar akan ditindak,” katanya.
Menurut Kapolres pihaknya tidak fokus pada isu kelompok massa pendukung Syiah yang melakukan penganiayaan kepada anggota majelis zikir Az Zikra.
“Kita tidak fokus melihat mereka dari kelompok mana, tapi pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan,” kata Kapolres.
Saat dikonfirmasi asal kelompok massa yang melakukan penyerangan terhadap kepala kamanan perumahan Bukit Az Zikra, Kapolres mengatakan belum mengetahui karena fokus pada tindak pidananya.
Penyerangan terhadap komplek perumahan Bukit Az Zikra oleh gerombolan pembela Syiah terjadi pada Rabu (11/2) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Para penyerang yang menggunakan sepeda motor itu mengeroyok seorang pengurus Sabilana Majelis Az Zikra, Faisal Karim. Para penyerang hendak menurunkan paksa spanduk anti Syiah yang dipasang oleh warga.
red: shodiq ramadhan
sumber: Antara
Jumat, 13/02/2015 08:15:21 | Dibaca : 1154
***

Polisi Tahan 34 Pelaku Premanisme di Masjid Arifin Ilham

“Mereka ada yang memukul, menendang, dan ada yang hanya ikut-ikutan.”

Jum’at, 13 Februari 2015 | 11:02 WIB
Oleh : Mohammad Arief HidayatAyatullah Humaeni (Bogor)
VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Bogor, Jawa Barat, menahan 34 orang dari 38 warga pelaku aksi premanisme di Masjid Az-Zikra di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Penahanan berlangsung Kamis kemarin.
Mereka ditahan setelah diperiksa selama lebih 20 jam dan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di masjid milik Ustaz Arifin Ilham itu. Sedangkan empat orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penganiayaan.
Kepala Polres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, mengatakan bahwa Polisi menetapkan 34 tersangka karena memiliki peran masing-masing. “Mereka ada yang memukul, menendang, dan ada juga yang hanya sekedar turut serta. Ke-34 tersang itu semua sudah ditahan di Mapolres Bogor,” katanya kepada wartawan Kamis malam, 12 Februari 2015.
Ia menambahkan, 34 tersangka dijerat Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menyerang masjid Az-Zikra di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu malam, 11 Februari 2015. Dalam kejadian itu, Faisal Salim (42 tahun), petugas keamanan masjid itu, mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Polisi menangkap 38 orang terkait kejadian itu dan kemudian membebaskan empat orang di antaranya. (ren)
(nahimunkar.com)
Axact

KESESATAN SYIAH

KESESATAN SYIAH INDONESIA sudah sangat parah, mereka menghancurkan pemikiran umat Islam Ahlul Sunnah melalui kajian kajian mereka dan buku buku mereka dan satu lagi mereka sudah masuk ke jajaran pemerintahan Indonesia, sehingga bisa merubah undang undang menurut kepentingan syiah

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top